Zakat Fitrah
BAZNAS Kota Makassar Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H / 2025 M
07/03/2025 | Humas BAZNAS[Makassar, 07/03/2025] - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar resmi menetapkan nilai Zakat Fitrah untuk bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi antara Bagian Kesra Setda Kota Makassar, BAZNAS Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar dan MUI Kota Makassar yang dilaksanakan pada Kamis, 06 Maret 2025 di Ruang Rapat Bagian Kesra, dengan merujuk pada ketentuan harga beras yang beredar di pasaran dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Ketua BAZNAS Kota Makassar menjelaskan bahwa nilai Zakat Fitrah tahun ini dikategorikan ke dalam tiga tingkat harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Adapun besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Kategori tertinggi: Rp15.000 per liter beras
- Kategori menengah: Rp13.000 per liter beras
- Kategori terendah: Rp12.000 per liter beras
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan pembayaran zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Pembayaran zakat ini dapat dilakukan melalui masjid-masjid terdekat atau langsung ke BAZNAS Kota Makassar yang telah menyiapkan berbagai metode pembayaran guna memudahkan masyarakat.
BAZNAS Kota Makassar juga mengajak seluruh umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima. Dengan demikian, zakat fitrah dapat menjadi sarana penyucian diri sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada kaum dhuafa.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor BAZNAS Kota Makassar atau mengakses informasi melalui kanal resmi BAZNAS Kota Makassar.
