Mengenal Kafarat Dalam Islam : Macam-Macam dan Tata Cara Penebusannya
05/02/2026 | Penulis: Badal Awan
Sumber : BAZNAS RI
Kafarat adalah denda atau tebusan wajib dalam Islam yang harus dibayar seseorang karena telah melakukan pelanggaran hukum agama atau melalaikan kewajiban tertentu. Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kafarat yang berarti "menutupi", dengan tujuan untuk menutupi dosa agar tidak berakibat buruk di dunia maupun akhirat.
1. Kafarat Sumpah
Seseorang yang melanggar sumpah (atas nama Allah) wajib membayar penebusan dengan urutan yang telah dijelaskan dalam surah al Maidah ayat 89 yaitu:
1. Memberi makan sepuluh orang miskin (makanan yang biasa dikonsumsi keluarga)
2. Atau memberi pakaian kepada mereka
3. Atau memerdekakan seorang budak
4. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari.
Contoh perbuatan melanggar sumpah :
Seseorang berkata: "Demi Allah, saya tidak akan datang ke kebun itu lagi". Namun beberapa hari kemudian karena suatu alasan lalu ia datang ke kebun itu. Maka, ia telah melanggar sumpahnya dan wajib membayar kafarat.
2. Kafarat Puasa Ramadhan
Kafarat ini berlaku bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada Bulan Ramadhan sebagaimana kisah sahabat yang datang mengadu kepada Nabi SAW setelah menggauli istrinya.
Denda akibat melakukan perbuatan tersebut dapat ditebus dengan cara
1. Memerdekakan seorang budak
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Jika tetap tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
3. Kafarat Melakukan Pembunuhan Tidak Sengaja
Bagi orang yang membunuh orang beriman secara tidak sengaja sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 92, wajib menebus denda dengan cara:
1. Memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban.
2. Jika tidak mampu memerdekakan budak maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut
4. Kafarat Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya (untuk mengharamkan hubungan). Dalilnya sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al Mujadilah Ayat 3-4
Berikut adalah beberapa contoh kalimat zihar:
a. Kalimat Klasik / Sharih (jelas): "Kamu bagiku seperti punggung ibuku". (ini adalah kalimat yang paling umum digunakan dalam literatur fikih)
b. Menyamakan dengan anggota tubuh mahram: "kamu bagiku seperti perut saudara perempuanku" atau "Bagian tubuhmu ini (yang biasanya haram dilihat pada mahram) sama seperti milik ibuku"
c. Niat mengharamkan istri: "Engkau haram bagiku seperti haramnya ibuku kepadaku"
Cara menebus denda zihar adalah:
1. Memerdekakan budak sebelum berhubungan kembali.
2. Jika tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberikan makan kepada 60 orang miskin
Kafarat Zihar wajib disegerakan sebelum suami kembali menggauli istrinya.
Artikel Lainnya
Amalan Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Dakwah Itu Jalan Cinta
Sunah-Sunah Selama Melaksanakan Puasa
Tentang Sedekah
Tips Mengelola Penghasilan Bulanan
Rukun Islam

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
