Press Release Terbaru
BAZNAS KEMBALI RAIH TOP BRAND AWARD 2025
Alhamdulillah, tahun ini BAZNAS kembali meraih TOP BRAND AWARD, yang menandai keberhasilan BAZNAS mempertahankan predikat ini sejak tahun 2022. Pencapaian ini menjadi bukti semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan layanan BAZNAS.Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, seluruh Pimpinan BAZNAS RI, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, serta seluruh Amil BAZNAS se-Indonesia. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menghadirkan pelayanan zakat, infak, sedekah, dan DSKL yang profesional, amanah, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi umat dan bangsa Indonesia.#BAZNASAmanah
PRESS_RELEASE12/08/2025 | Humas BAZNAS Kota Makassar
RAKORSUS BAZNAS - Dinas Pendidikan Makassar 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Makasar menggelar Rapat Koordinasi (Rakorsus). Berbagai isu sekaitan zakat, infak, dan sedekah mengemuka pada Rakorsus yang berlangsung di Hotel Almadera, Kamis, 24 Oktober pagi tadi.
Rakorsus sehari diikuti 55 Kepala Sekolah SMP Negeri se Kota Makassar dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se Kota Makassar yang dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim menghadirkan para narasumber masing masing Ahmad Taslim (Penguatan Program Pengumpulan Zakat), H.Syahruddin Mayang (Pemberdayaan Zakat dalam Program Makassar Cerdas), dan H.Waspada Santing (Kerjasama Lembaga dalam Peningkatan Penghimpunan Zakat dan Pendistribusian tepat sasaran). Serta Pimpinan Cabang Utama BPD Sulselbar, Muh.Nur Rizal, tentang regulasi pencairan.
Sekertaris di Dinas Perpustakaan pada tahun 2016 ini mengaku bangga dengan BAZNAS Kota Makassar. Pasalnya, lembaga pemerintah nonstruktural yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar itu terus melakukan kebaikan kepada mustahik, atau kaum dhuafa. Termasuk didalamnya sektor pendidikan.
“Kami melihat, jajaran BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai terobosan, utamanya memakmurkan kaum dhuafa. Dan, yang lebih penting lagi, BAZNAS tidak melupakan anak anak didik yang betul betul membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Di bagian lain, pria yang menjajaki karirnya sebagai ASN di Pemkot Makassar pada tahun 2002 sebagai staf di BKPSDMD Makassar ini melihat, sinergitas antara BAZNAS Makassar dengan Dinas Pendidikan Nasional Kota Makassar selama ini terjalin dengan baik. Utamanya, dalam meningkatkan program bantuan bagi siswa di Ibukota Sulawesi Selatan ini.
Tahun 2024 ini saja, BAZNAS Makassar telah menyalurkan bantuan kepada 1000 anak didik (SD-SMP). Malah, ada pula guru guru yang menerima bantuan untuk penyelesaian studi.
Selain anak didik dan guru, Mahyuddin Mustakim juga mengakui, kaum dhuafa di sekitaran sekolah juga mendapat bantuan BAZNAS Makassar.
“Salah satu indeks kebahagiaan, melalui BAZNAS Kota Makassar. Sebab, berbagai program yang BAZNAS lakukan membuat warga Makassar hidup bahagia,” tuturnya, seraya menambahkan, pihaknya juga mendoakan kepada seluruh pimpinan dan staff BAZNAS agar mereka terus mengembangkan program yang bersentuhan dengan ummat dan keummatan.
Karena itu, pria kelahiran Cenrana, Kabupaten Bone, 17 April 1968 ini mengharapkan, seluruh guru muslim yang mengabdikan diri baik di SD, maupun SMP bersedia dibersihkan penghasilan setiap bulannya melalui sistem payroll—sistem perhitungan cepat tanpa resiko di bank Sulselbar.
Sebelum menutup sambutannya, Kadis Perpustakaan Kota Makassar tahun 2019 mengharapkan dalam waktu dekat seluruh sekolah dibawah lembaga yang dipimpinnya telah terbentuk Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ.
Pernyataan senada dikemukakan Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong. ATM sapaan akrab da’i kondang itu menambahkan, peran UPZ lingkup sekolah akan lebih dimaksimalkan. Mereka akan menyalurkan 70 persen dari total hasil pengumpulan.
Doktor asal Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menyebutkan, para guru dan ASN muslim lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar patut menjadi inspirator bagi dinas dan OKP lainnya lingkup Pemerintah Kota Makassar.
ATM—sapaan akrab pria kelahiran Takalar, sejak lama jajaran Diknas Kota Makassar telah membulatkan tekad, dibarengi niatan tulus. Seperti yang tertuang dalam surat yang ditandatangani H.Muhyiddin,SE,MM, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Surat bernomor 8329/S.Pernyataan/DIKDIK/XI/2022 tersebut dibuat dengan memperhatikan instruksi walikota no 400/119/KESRA/I/2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari aparatur sipil negara/karyawan/perusahaan daerah muslim lingkup Pemkot Makassar melalui BAZNAS Kota Makassar.
Surat tersebut diserahkan Kadis Pendidikan, H.Muhyiddin kepada Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong, Selasa 22 November 2022. Isinya menyebutkan, seluruh ASN muslim, tenaga pendidik dan kependidikan lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar bersedia membayar zakat dengan cara pemotongan langsung oleh bendahara/pembayar gaji dari gaji /pendapatan bruto sebesar 2,5 persen setiap bulan, untuk disetorkan kepada BAZNAS Kota Makassar.
Hanya, sesuai ketentuan OJK, maka Bank Sulselbar meminta setiap ASN yang akan dibersihkan pendapatannya harus menandatangani sendiri surat permohonannya.
Di sisi lain, dalam diskusi panel dengan empat narasumber yakni Ahmad Taslim (Penguatan Program Pengumpulan Zakat), H.Syahruddin Mayang (Pemberdayaan Zakat dalam Program Makassar Cerdas), dan H.Waspada Santing (Kerjasama Lembaga dalam Peningkatan Penghimpunan Zakat dan Pendistribusian tepat sasaran), serta Pimpinan Cabang Utama BPD Sulselbar, Muh.Nur Rizal, tentang regulasi pencairan—mengemuka betapa pentingnya berzakat, berinfak, dan bersedakah.
Yang jelas, jika seseorang berzakat, berinfak, dan bersedekah tidak kemudian menjadikannya merugi, atau hartanya berkurang. Malah, jika dikeluarkan secara ikhlas akan mendatangkan rezeki yang lebih besar.
Pasalnya, zakat adalah rukun Islam ketiga, yang wajib ditunaikan setiap umat muslim. Ini sebagai wujud ketaatan terhadap Allah SWT, sekaligus sarana dalam menyetarakan keadilan pendapatan di kalangan ummat Islam. Zakat juga, merupakan rasa syukur seseorang kepada Allâh.
Apalagi, jelas Waspada Santing, ada keterikatan zakat dengan Al-Qur’an, khususnya surat Al-baqarah ayat 264 “Y? ayyuhalla??na ?man? l? tub?il? ?adaq?tikum bil-manni wal-a?? kalla?? yunfiqu…..Artinya, hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).
Hanya saja, dari potensi zakat di Kota Makassar sebenar Rp1,4 triliun, baru bisa digarap BAZNAS Makassar sangat sedikit.
BAZNAS Makassar tahun 2022 hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp9 miliar. Dan, jika ke 21 LAZ di Makassar yang mampu mengumpulkan masing masing Rp3 miliar saja, maka setiap tahun hanya Rp63 miliar. Kalau ditambahkan dengan yang dikumpulkan BAZNAS Makassar, maka hanya sekitar Rp72 miliar. Angka ini tentunya dibawah standar.
Keseluruhan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah kemudian disalurkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar benar membutuhkan.
Dan yang paling penting, seluruh kegiatan yang bersentuhan dengan BAZNAS harus berpegang teguh kepada tiga aman. Yaitu, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.
Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI.
PRESS_RELEASE25/10/2024 | Astin Setiawan
Rapat Kerja BAZNAS 2024, Penguatan Zakat Kolaborasi Antar Lembaga.
Pelaksanaan Rapat Kerja (RAKER) Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar dilaksanakan pada tanggal 05 – 07 Oktober 2024 di Hotel Almadera Makasssar. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Asisten II, Kepala Kementerian Agama, Ketua MUI Kota Makassar, Ketua BAZNAS Provinsi, Kepala Polres Pelabuhan, Kabag Kesra Makassar dan mengundang serta para UPZ Perumda dan Para Pengurus UPZ Masjid yang mewakili masing masing kecamatan. Rapat Kerja tahun ini, diharapkan mengoptimalkan program kerja tahun 2025 khususnya dalam mengatasi masalah kemiskinan di Kota Makassar. BAZNAS ini diharapkan menjadi bagian dari Pemerintah Kota Makassar dalam pembangunan daerah, khususnya pembenahan masalah kemiskinan”, tutur bapak asisten II. Issu pemberdayaan berbasis UMKM menjadi program prioritas utama tahun 2025, ini diharapkan menjadi perhatian bagi BAZNAS Kota Makassar dengan berkolaborasi dengan pengurus UPZ Masjid, apalagi Masjid di Makassar ada 1400 an” imbuh bapak Kandep Agama Kota Makaasar.
PRESS_RELEASE05/10/2024 | Astin Setiawan
Sunatan Massal Gratis Program 1000 Anak Sehat
Sabtu, 17 Agutus kemarin, Indonesia memperingati hari kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan, ke 79 tahun itu merupakan momen paling bersejarah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar pun memanfaatkan momen kemerdekaan itu dengan cara melaksanakan khitanan gratis kepada 100 anak dari keluarga dhuafa.
Wali Kota Makassar, Moh.Ramdhan Pomanto diwakili Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Plt.Kadis Kominfo) Kota Makassar, Ismawaty Nur, ST,M.Sc.Ph.D meninjau pelaksanaan sunatan gratis yang digelar di Lantai II Hotel Amaris, Jalan Hertasning, Ahad, 18 Agustus 2024.
Di sela sela peninjauan sunatan gratis yang digelar lembaga pemerintah nonstruktural beralamat di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5 Makassar tersebut, Ismawaty Nur, ST,M.Sc.Ph.D meminta maaf, lantaran Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto tidak sempat hadir. Pasalnya, pada waktu bersamaan, walikota dua periode yang kaya inovasi tersebut menghadiri kegiatan yang tak kalah penting.
Isnawati berharap pelaksanaan sunatan gratis yang dilakukan BAZNAS Makassar terus dikembangkan dan diperluas, agar menjangkau seluruh anak keluarga dhuafa di seluruh ibukota Sulawesi Selatan ini.
“Tentunya, kita berharap sunatan yang dilakukan oleh BAZNAS Makassar ini berjalan dengan baik dan lancar. Dan, semoga sunatan gratis ini ke depannya lebih ditingkatkan lagi, utamanya bagi keluarga kaum dhuafa, utamanya di lorong lorong di seluruh Kota Makassar ini,” harap Isnawaty Nur yang menyelesaikan magister di negeri Kincir Angin, Belanda, dan menyelesaikan Doktoral di Negeri Kanguru, Australia itu.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong mengemukakan, untuk tahun 2024 ini, lembaga amil terpercaya di Ibukota Sulawesi Selatan ini menargetkan sebanyak 1.500 anak dari keluarga dhuafa.
“Tahun lalu, BAZNAS mengkhitan 1000 anak, juga dari keluarga dhuafa. Artinya, dari tahun ke tahun itu, sunatan bagi anak keluarga dhuafa itu terus meningkat,” tutur doktor lulusan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Sahoas di sela sela penyerahan bingkisan kepada anak anak usai dikhitan menjelaskan, sebenarnya kerjasama dengan Kompas TV bukan kali ini di sunatan gratis saja, melainkan telah berlangsung dalam sejumlah kegiatan.
Mantan jurnalis Harian Pedoman Rakyat Ujungpandang yang juga seniman ini mengakui, jika ditotalkan, setiap anak yang dikhitan menggunakan sistem laser, bisa menghabiskan dana mulai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Hanya saja, para orang tua tidak perlu memikirkan biaya apapun. Malah, anak anak juga mendapatkan sarung, dan biaya pengganti transport.
PRESS_RELEASE23/08/2024 | Astin Setiawan
Zakat Penghasilan, Simak Penjelasannya
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
PRESS_RELEASE10/07/2024 | Astin Setiawan

BAZNAS Kota Makassar berikan Bantuan Jamban Sehat bagi Waga Pulau
Sebanyak 34 jamban sehat keluarga untuk mustahik di pulau Kodingareng yang dibangun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar siap diremikan oleh Walikota Makassar, Moh.Ramdhan Pomanto.
Guna memastikan penyesaian jamban yang menelan biaya sekitar Rp220 juta tersebut, Sabtu 2 Desember 2023 hari ini, tim lembaga pemerintah non struktural beralamat di Jalan Teduh Bersinar, nomor 5 Kecamatan Rappocini Makassar itu dipimpin Wakil Ketua II Bidang Penyaluran dan Pemberdayaan, H.Jurlan Em Saho’as melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
‘Jadi, hari ini kami turun secara langsung untuk memastikan, apakah seluruh pembuatan jamban keluarga di Kodingareng ini benar benar sudah rampung atau belum. Ternyata, tidak ada masalah. Karenanya, setelah ini, pada Senin, 4 Desember nanti kami akan kembali ke Makassar, kemudian melakukan pembahasan dengan pimpinan BAZNAS lainnya. Dan diharapkan Bapak Walikota Makassar akan menyerahkan kepada para mustahik,” ujar H.Jurlan didampingi Komandan Baznas Tanggap Bencana (BTB) Makassar, Sudirman N, dan dua pelaksana masing masing Nabil Salim dan Syarifuddin Pattisahusiwa.
Menjawab pertanyaan Pedomanku.com, H.Jurlan yang juga jurnalis ini mengakui, asal biaya pembuatan jamban keluarga mustahik di pulau berpenduduk lebih 3000 jiwa tersebut, mengaku diambil dari dana non syariah, serta anggaran sanitasi BAZNAS Kota Makassar.
H.Jurlan menambahkan, di pulau sekaligus kelurahan yang dipimpin Ronny Catur Prabowo ini lebih 200 rumah yang tidak memiliki jamban keluarga. Kehadiran BAZNAS Makassar di pulau ini, tentunya untuk mengajak masyarakat Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), atau Open Defecation Free (ODF). Karena jika dibiarkan tentunya akan berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, termasuk didalamnya berpengaruh secara ekonomi.
Di bagian lain, penyair Indonesia yang berhasil masuk “Top 10” juara lomba tulis puisi dan Cerpen 2023 tingkat nasional yang diselenggarakan komunitas Literasi kita Indonesia lewat karya puisinya berjudul “Iqra atas nama Allah” ini ini menambahkan, tenaga kerja pembuatan jambang berasal dari para tukang di Kodingaren sendiri.
‘Khusus untuk tukang, BAZNAS Makassar memanfaatkan penduduk setempat. . Makanya kerja mereka sangat maksimal. BAZNAS Makassar memberikan lapangan kerja bagi warga setempat,” tuturnya.
Sejumlah mustahik yang mendapat bantuan pembuatan jamban dari BAZNAS Kota Makassar menyampaikan terima kasih. Pasalnya, mereka tidak lagi membuang hajat di laut, ataupun di jamban orang lain.
Seperti diketahui, tingginya angka buang air besar pada sembarang tempat, berpengaruh, baik secara ekonomi, maupun kesehatan. Persoalan inilah mengemuka saat penyuluhan sanitasi oleh BAZNAS Kota Makassar di Kodingaren, Sabtu, 10 September 2022.
Pada penyuluhan yang juga dihadiri Lurah Kodingareng, perwakilan Puskemas, ketua ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan, hingga pengurus masjid itu mengharapkan, BAZNAS Kota Makassar membantu masyarakat, utamanya menyediakan jamban keluarga. Pasalnya, setidaknya, di kelurahan yang masuk dalam gugusan Kecamatan Pulau Sangkarang ini, masih membutuhkan 223 buah jamban keluarga. (din pattisahusiwa—tim media banzas makassar)
PRESS_RELEASE07/12/2023 | Syarifuddin Pattisahusiwa

BAZNAS KOTA MAKASSAR BUKA PENDAFTARAN CALON UNSUR PIMPINAN TAMBAHAN
Sejatinya, komisioner kabupaten/kota sebanyak lima orang. Salah seorang di antaranya dipercayakan sebagai ketua, dan empat lainnya wakil ketua yang memimpin masing masing bidang. Wakil ketua I misalnya membidangi Pengumpulan, Wakil Ketua II membidangi Pendistribusian dan Pendayagunaan, Wakil Ketua III membidangi Pelaporan dan Keuangan, serta Wakil Ketua IV membidangi Umum dan SDM.
Hanya saja, di BAZNAS Kota Makassar sejak dilantik pada 21 April 2021 hingga saat ini hanya empat orang komisioner. Mereka masing masing H.Ashar Tamanggong (ketua), Ahmad Taslim (wakil ketua I), H,Jurlan Em Saho’as (Wakil Ketua II), dan Waspada Santing (Wakil Ketua III). Sementara wakil ketua IV belum terisi.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong, Selasa, 5 Desember sore tadi mengemukakan, untuk mengisi kekosongan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Kota Makassar membentuk tim perekrutan.
“Jadi beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Makassar bersama BAZNAS Kota Makassar telah membentuk tim perektrutan. Dan, tim ini mulai bekerja untuk mencari satu figur wakil yang tepat untuk mengisi kekosongan di BAZNAS Kota Makasar. Tentunya, kari BAZNAS Kota Makassar mengharapkan wakil ketua terpilih dapat bekerja bersama sama memajukan lembaga amil terpercaya ini,” tuturnya kepada Inspirasimakassar.Id di ruang kerjanya, seraya menambahkan wakil ketua terpilih nantinya bekerja bersama sama empat komisioner lainnya hingga 2026.
Salah seorang anggota tim Astin Setiawan dikonfirmasi terpisah malam tadi menambahkan, tim perekrutan dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, Drs.H.Andi Muhammad Yasir,M.Si dan Moh.Syarief,S.STP,M.SI sebagai sekretaris. Tim ini mulai membuka pendaftaran pada 7-15 Desember 2023.
Astin Setiawan yang juga Kepala Bagian IV BAZNAS Makassar menambahkan, syarat yang dilengkapi calon yakni, warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota Partai politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi bidang pengelolaan zakat, bersedia untuk bekerja penuh waktu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain, berdomisili dan memiliki KTP KK kota Makassar dan pendidikan sarjana atau Sarjana Muda.
Bagi yang berminat menjadi unsur pimpinan badan amil zakat nasional kota Makassar dalam rangka melengkapi komposisi pimpinan baznas kota Makassar tahun 2021 2026 silahkan melengkapi berkas administrasi berupa surat permohonan ditujukan kepada Walikota Makassar, surat pernyataan kesanggupan sebagai pimpinan baznas Kota Makassar, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Kota Makassar, biodata atau CV fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan berbadan Sehat dari dokter, surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai politik, surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dari masing-masing calon dan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
Seperti diketahui, siapapun yang bakal terpilih wajib hukumnya mewakafkan diri untuk menjalankan tugas pokok BAZNAS, yaitu merealisasikan misi BAZNAS yaitu meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat. Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat, meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Termasuk mengembangkan budaya “memberi lebih baik dari menerima” di kalangan mustahik. Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat. Menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya, serta memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat. Sebagai Badan Amil Zakat, kegiatan pokok BAZNAS adalah menghimpun ZIS dari muzakki dan menyalurkan ZIS kepada mustahik yang berhak menerima sesuai ketentuan agama.
Sebelumnya Ketua Tim Seleksi, Muhammad Yasir dikonfirmasi media, Selasa hari ini mengemukakan, bagi masyarakat yang kepingin menjadi bagian dari lembaga pemerintah nonstruktural tersebut bisa mendaftarkan diri melalui tim, tentunya dimulai dari pengambilan formulir baik di Kantor BAZNAS Kota Makassar, Jalan Teduh Bersinar nomor 5 Makassar, maupun di Kantor Kesra Balaikota.
Peserta yang telah mendaftar dan dilakukan verifikasi berkas. Setelah lolos berkas akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Yaitu fit and proper test pada tanggal 19-21 Desember 2023. Termasuk pemaparan makalah, visi dan misi serta wawancara. Hasil seleksi akan diserahkan ke Walikota Makassar pada tanggal 22 Desember 2023. Kemudian dikirim ke BAZNAS RI guna mendapatkan rekomendasi pada tanggal 26 Desmber hingga 29 Desember 2023. (din pattisahusiwa-tim media baznas kota makassar)
PRESS_RELEASE06/12/2023 | Syarifuddin Pattisahusiwa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat