MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
28/08/2025 | Penulis: Badal Awan
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat (Foto: Dok. Humas BAZNAS RI)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Makassar Melalui BTB Respon Cepat Kebakaran di Bulogading
Dua Mahasiswa Kristiani Magang di BAZNAS Makassar
Cupang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Makassar
BAZNAS Kota Makassar Salurkan Bantuan Pengobatan Anak Panti Asuhan Pasca Operasi di RSUD
BAZNAS Makassar-Maybank Resmikan Sumur bor dan Tampungan Air Bersih Senilai Rp37.500.000
BAZNAS Makassar Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 20 Siswa SMPN 27
Soal Zakat Profesi, Walikota Minta Penjelasan Ketua BAZNAS Makassar
BAZNAS Kota Makassar Ringankan Tunggakan Pendidikan Anak Asuh Panti Asuhan
BAZNAS Kota Makassar Salurkan Tiga Bantuan Tambahan Biaya Pengobatan bagi Warga Prasejahtera
BAZNAS Makassar - UPZ Masjid Al-Kautsar Serahkan Bantuan Pendidikan dan Modal Usaha
BAZNAS Makassar Siapkan Lebih Rp1 Miliar untuk Kaum Dhuafa di Ramahdan
BAZNAS Makassar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Bank Makanan
BAZNAS Makassar Bersama Dinas Sosial Fasilitasi Kepulangan Warga Terlantar ke Daerah Asal
Ketua BAZNAS Makassar Hadiri Penandatanganan MoU Ormas Islam-Kemenag Sulsel
BAZNAS Makassar Salurkan Bantuan kepada 80 Kaum Dhuafa di Kecamatan Wajo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.
Lihat Daftar Rekening →