Pimpinan BAZNAS-Kakan Kemenag Silaturahmi, Sentil Zakat Profesi
10/08/2026 | Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa
Suasana silaturahmi
Pimpinan BAZNAS Makassar masing masing H. Usman Sofian, Yusran Sofyan, Abd. Azis Ilyas, H. Ahyar Amnur, dan Prof. Yusriani (Ketua, Wakil Ketua I, II, III, dan IV) menggelar silaturahmi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Makassar, Dr. H. Muhammad, S.Ag., M.Ag. Selain membicarakan penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, silaturahmi yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus sore itu juga menyentil zakat profesi.
Zakat profesi seperti disentil pimpinan lembaga pemerintah nonstruktural dan Kakan Kemenag itu, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa 23 tahun silam, atau tepatnya 7 Juni 2003. Bahkan, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Mesir, tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya. Fatwa serupa juga dikeluarkan Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi, pada 1392 H, dan telah diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk Indonesia.
Ulama besar Indonesia, Prof. Dr. H. Yusuf Al Bukhari, dalam kajiannya “Zakat Profesi di Era Digital” (2024), menegaskan “Jika profesi menghasilkan pendapatan yang bersifat mal (harta), maka zakat atasnya menjadi fardhu ‘ayn (kewajiban individu). Tidak ada perbedaan antara petani yang memanen gandum dengan programmer yang menghasilkan. Keduanya wajib menunaikan zakat, dan manfaatnya harus dirasakan oleh umat secara luas.
Ulama kharismatik Sulawesi Selatan, AG. Prof. Dr. KH. M. Farid Wajedi, LC, MA yang juga Pimpinan pondok Pesantren DDI Mangkoso itu pun mengemukakan, zakat profesi dan sejenisnya wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum.
Karena itulah, baik Kakan Kemenag Kota Makassar, maupun pimpinan BAZNAS Makassar sama sama menyebut, secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan kepada setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan.
Berita Lainnya
Waka II BAZNAS Saksikan Trauma Healing Karang Taruna Makassar di Lokasi Kebakaran Tallo
BAZNAS Makassar Sambut Tawaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unismuh Kuliah Program Khusus
Ketua BAZNAS Makassar : Fokus ke Pemulihan Pendidikan dan Ekonomi bagi Korban Kebakaran Tallo
BAZNAS Makassar Gandeng Ormas Elang Timur dalam Psikososial anak Korban Kebakaran Tallo
10 Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UMI PKL di BAZNAS Makassar
Wakil Ketua I BAZNAS Sosialiasi Instruksi Walikota tentang Zakat di SMPN 27 Makassar
BAZNAS Dukung Penuh Instruksi Walikota Makassar soal 'Pilah Sampah'
Kapolres Pelabuhan Makassar Sambut Baik Harapan BAZNAS Makassar
BAZNAS Makassar Akui Dai Muda Indonesia Edukator Zakat
Ketua BAZNAS Makassar Hadiri Rakor Tanggap Darurat Bencana
Walikota Minta BAZNAS Makassar Fokus Penanggulangan 300 Jiwa Dampak Korban Kebakaran di Tallo
Pemkot Makassar Raih Dua Penghargaan Bergengsi, Pimpinan BAZNAS Ucapkan Selamat
Sambut Hari Merdeka, PMI Sulsel Kolaborasi BAZNAS Makassar Donor Darah Sukarela
Kejar Optimalisasi Zakat, Pimpinan BAZNAS Makassar Silaturahmi Marathon
Walikota Minta BAZNAS Bentuk Tim Penanggulangan Korban Terdampak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.
Lihat Daftar Rekening →