Pimpinan BAZNAS-Kakan Kemenag Silaturahmi, Sentil Zakat Profesi
10/08/2026 | Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa
Suasana silaturahmi
Pimpinan BAZNAS Makassar masing masing H. Usman Sofian, Yusran Sofyan, Abd. Azis Ilyas, H. Ahyar Amnur, dan Prof. Yusriani (Ketua, Wakil Ketua I, II, III, dan IV) menggelar silaturahmi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Makassar, Dr. H. Muhammad, S.Ag., M.Ag. Selain membicarakan penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, silaturahmi yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus sore itu juga menyentil zakat profesi.
Zakat profesi seperti disentil pimpinan lembaga pemerintah nonstruktural dan Kakan Kemenag itu, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa 23 tahun silam, atau tepatnya 7 Juni 2003. Bahkan, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Mesir, tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya. Fatwa serupa juga dikeluarkan Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi, pada 1392 H, dan telah diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk Indonesia.
Ulama besar Indonesia, Prof. Dr. H. Yusuf Al Bukhari, dalam kajiannya “Zakat Profesi di Era Digital” (2024), menegaskan “Jika profesi menghasilkan pendapatan yang bersifat mal (harta), maka zakat atasnya menjadi fardhu ‘ayn (kewajiban individu). Tidak ada perbedaan antara petani yang memanen gandum dengan programmer yang menghasilkan. Keduanya wajib menunaikan zakat, dan manfaatnya harus dirasakan oleh umat secara luas.
Ulama kharismatik Sulawesi Selatan, AG. Prof. Dr. KH. M. Farid Wajedi, LC, MA yang juga Pimpinan pondok Pesantren DDI Mangkoso itu pun mengemukakan, zakat profesi dan sejenisnya wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum.
Karena itulah, baik Kakan Kemenag Kota Makassar, maupun pimpinan BAZNAS Makassar sama sama menyebut, secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan kepada setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan.
Berita Lainnya
Jajaran BAZNAS Makassar Manfaatkan Waktu Libur untuk Menata Taman
BAZNAS-UPZ Masjid Nurul Jihad Gagas Klinik Sehat Tanpa Kasir
Pimpinan BAZNAS Makassar Sebut, Z Coffee Usaha Komersil dengan Misi Kemanusiaan
Meski Mendapat Apresisasi dari Walikota, Namun Ketua BAZNAS Sebut Kerja Belum Apa apa
Z-Coffee BAZNAS Bukan Semata Bisnis, Melainkan Media Pemberdayaan
Sisa Makanan Jangan Jadi Sampah, BAZNAS Makassar Dorong Gerakan Food Bank
Ketua BAZNAS Makassar Bedah Zakat Profesi di Maulid Nabi Jajaran Polres Pelabuhan
Walikota Makassar Munafri Arifuddin Sebut BAZNAS Tangan Kanan Pemerintah Kota
Hadiri Pelatihan Instrumen Penilaian Masjid, Wakil Ketua IV BAZNAS Makassar Perlu Perluas Fungsi Masjid
Walikota Gagas Makassar Sebagai Kota Filantropi Nasional
Ketua BAZNAS Makassar Apresiasi Penerapan Ganjil-Genap untuk Pengisian BBM di SPBU
Air Mengering, BAZNAS Makassar Sediakan Air Bersih bagi 281 Warga Lorong Salekoa
Waka I BAZNAS Hadiri Rakor Penguatan Peran Forkopimda Wujudkan Kota Makassar yang aman
Waka II BAZNAS Makassar Serahkan Makan Pagi kepada Korban Kebakaran di Asrama Tentara
BAZNAS Serahkan Bantuan Pendidikan dan UMKM di Maulid Bersama Kemenag

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.
Lihat Daftar Rekening →