WhatsApp Icon

Pimpinan BAZNAS-Kakan Kemenag Silaturahmi, Sentil Zakat Profesi

10/08/2026  |  Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa

Bagikan:URL telah tercopy
Pimpinan BAZNAS-Kakan Kemenag Silaturahmi, Sentil Zakat Profesi

Suasana silaturahmi

Pimpinan BAZNAS Makassar masing masing H. Usman Sofian, Yusran Sofyan, Abd. Azis Ilyas, H. Ahyar Amnur, dan Prof. Yusriani (Ketua, Wakil Ketua I, II, III, dan IV) menggelar silaturahmi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Makassar, Dr. H. Muhammad, S.Ag., M.Ag. Selain membicarakan penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah,  silaturahmi yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus sore  itu juga menyentil zakat profesi.

Zakat profesi seperti disentil pimpinan lembaga pemerintah nonstruktural dan Kakan Kemenag itu, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa 23 tahun silam, atau tepatnya 7 Juni 2003. Bahkan, jauh sebelumnya, yakni  pada kongres zakat internasional pertama di  Mesir, tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.  Fatwa serupa juga dikeluarkan Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi, pada 1392 H, dan telah diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk  Indonesia.

Ulama besar Indonesia, Prof. Dr. H. Yusuf Al Bukhari, dalam kajiannya Zakat Profesi di Era Digital (2024), menegaskan Jika profesi menghasilkan pendapatan yang bersifat mal (harta), maka zakat atasnya menjadi fardhu ayn (kewajiban individu). Tidak ada perbedaan antara petani yang memanen gandum dengan programmer yang menghasilkan. Keduanya wajib menunaikan zakat, dan manfaatnya harus dirasakan oleh umat secara luas.

Ulama kharismatik Sulawesi Selatan, AG. Prof. Dr. KH. M. Farid Wajedi, LC, MA yang juga Pimpinan pondok Pesantren DDI Mangkoso itu pun mengemukakan, zakat profesi dan sejenisnya wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum. 

 Karena itulah, baik Kakan Kemenag Kota Makassar, maupun pimpinan BAZNAS Makassar sama sama menyebut, secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan kepada setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh  pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.

Lihat Daftar Rekening →