WhatsApp Icon

Soal Zakat Profesi, Walikota Minta Penjelasan Ketua BAZNAS Makassar

06/03/2026  |  Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa

Bagikan:URL telah tercopy
Soal Zakat Profesi, Walikota Minta Penjelasan Ketua BAZNAS Makassar

Walikota Makassar (batik tengah)

 

Zakat, bukan sekadar kewajiban, melainkan benih yang menumbuhkan kesejahteraan bersama. Jika benih itu ditanam di lahan yang tepat, tentunya hasilnya dapat tersentuh mustahik, hingga yang paling rentan. Zakat profesi, misalnya.

Zakat profesi, bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan jembatan yang menghubungkan hati yang memberi, dengan hati yang membutuhkan. Antara kebijakan publik dan nilai-nilai Islam--sebuah contoh bagaimana syariah dapat bersinergi dengan administrasi pemerintahan untuk menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan, adil, dan penuh rahmat.

Pentingnya zakat profesi itu, maka Walikota Makassar, Munafri Arifuddin saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar,  HM.Ashar Tamanggong, Kamis, 5 Maret mempertanyakan apa, dan bagaimana zakat profesi tersebut.

Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Ibukota Sulawesi Selatan itu, HM.Ashar Tamanggong didampingi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Bendahara (H.Syahruddin), Kabag I,II,III, dan IV (Darmawati, Nabil Salim, Badal Awan, dan Fitriany Ramli), serta dua staff pelaksana Sudirman N, dan Syarifuddin Pattisahusiwa mengemukan, zakat profesi, atau dikenal juga dengan sebutan zakat pendapatan, adalah zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan, atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi, lebih 20 tahun silam. Tepatnya, 7 Juni 2003. Bahkan, jauh sebelumnya, yakni  pada kongres zakat internasional pertama di  Mesir, tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.  Fatwa serupa juga dikeluarkan Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi, pada 1392 H. Fatwa ini juga diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk di Indonesia.

Selain itu, zakat profesi  juga dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Salah satunya, Syekh Muhammad al-Ghazali—yang menyebut, zakat profesi wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum.

Ulama besar Indonesia, Prof. Dr. H. Yusuf Al?Bukhari, dalam kajiannya Zakat Profesi di Era Digital (2024), menegaskan “Jika profesi menghasilkan pendapatan yang bersifat mal (harta), maka zakat atasnya menjadi fardhu ‘ayn (kewajiban individu). Tidak ada perbedaan antara petani yang memanen gandum dengan programmer yang menghasilkan. Keduanya wajib menunaikan zakat, dan manfaatnya harus dirasakan oleh umat secara luas.” Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan.

ATM—sapaan akrab penulis buku ‘Langit tak Pernah Offline’ juga mengurai pandangan ulama kharismatik Sulawesi Selatan, AG.Prof.Dr.KH.M.Farid Wajedi,LC,MA. Pimpinan pondok Pesantren DDI Mangkoso itu mengemukakan, zakat profesi dan sejenisnya wajib dikeluarkan.

Ashar Tamanggong mengakui, zakat profesi dalam fatwa MUI, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh  pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan,” tuturnya.

Di bagian lain, da’i kondang yang menyelesaikan studi doktornya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menyebut, dalam bahasa arab , zakat mempunyai empat makna. Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan. Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah.

Makna kebersihan dari zakat, harta  yang diperoleh orang tersebut terlebih dahulu disucikan lewat dikeluarkannya zakat. Itu sudha termasuk mensucikan hatinya. Karena didalamnya juga ada doa kepadanya. Dengan demikian doa tersebut memberikannya keterantaraman hatinya. Dan disitu pila Allah mengetahui apa yang orang itu keluarkan. Sebaliknya, jika orang tersebut tidak mengeluarkan zakatnya, maka resikonya dia memakan harta yang tidak bersih, dia makan harta yang bukan haknya.

Selama belum berubah persepsi kita terhadap zakat , dan selama kita belum melihat zakat sebagai rahmat,  maka  selama itu banyak saja alasan tidak berzakat. Tetapi, kalau sudah berubah betul, maka tidak ada pertanyaan seputar zakat lagi. Sebab, zakat itu sangat menguntungkan, bukan sebaliknya, merugikan. Dengan demikian, seseorang tidak saja membatasi dirinya dengan zakat , melainkan membayar infak, dan sedekah lainnya.

Sebelum menutup komentarnya, mantan Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar itu mengaku, dari semua pandangan di atas, memperkuat legitimasi bahwa zakat profesi sah menurut hukum dan agama. Apalagi, para muzakkinya telah menandatangani persetujuan.

Semoga setiap sen yang disalurkan melalui zakat, menjadi cahaya yang menuntun Makassar menuju kota MULIA, kota yang lebih bersih, lebih adil, dan lebih diberkahi,” tutup ATM.

 Mendengar penjelasan ATM, Walikota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Kabag Kesra Kota Makassar, Muh.Syarif pun meminta BAZNAS untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat muslim, sekaligus kepada pimpinan SKPD. 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.

Lihat Daftar Rekening →