WhatsApp Icon

Ubah Wajah Kesejahteraan Ummat, BAZNAS Makassar - Dinas Sosial Perkuat Data Tunggal

18/08/2026  |  Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa

Bagikan:URL telah tercopy
Ubah Wajah Kesejahteraan Ummat, BAZNAS Makassar - Dinas Sosial Perkuat Data Tunggal

Ketua BAZNAS Makassar

Setelah Pemerintah menghentikan praktik penumpukan dan duplikasi data penerima bantuan zakat di Indonesia melalui kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, dan BAZNAS-RI melalui sistem Satu Data ZIS, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL), seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 885 tahun 2026, maka Selasa, 18 Agustus Pimpinan BAZNAS Makassar melakukan silaturahmi ke Dinas Sosial Kota Makassar. Tujuan silaturahmi, memperkuat dan mendukung program melalu sumber data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, atau DTSEN.

Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr. H. Usman Sofian, MA didampingi Wakil Ketua I (Yusran Sofyan, SE, S.Kom, M.Si), dan Wakil Ketua II ( Dr. Abdul Azis Ilyas, S.Ag, MH) di ruang Kadis Sosial H. Andi Bukti Djufrie, SP, M.Si, mengemukakan, selama ini terjadi tumpang tindih pemberian bantuan, baik oleh lembaga amil—BAZNAS dengan pemerintah. Karena itu, melalui Keputusan Menteri Agama No 885, diharapkan tidak akan terjadi lagi double-double data, terutama di dalam pemberdayaan

“ Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, maka ke depan sumber data yang digunakan adalah DTSEN. Penggunaan sumber data ini agar pendistribusian zakat, infak, dan sedekah, serta penyaluran dana sosial keagamana lainnya, maupun pemberdayaan mustahik lebih transparan, akuntabel, lebih akurat, tepat sasaran,” ujarnya.

Sekretaris Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kota Makassar yang juga mantan Sekretaris dan Ketua Tanfidhziyah PC NU Kota Makassar itu berharap, penguatan KMA ini menjadi “bahasa universal” yang wajib digunakan bersama. Artinya, ketika BAZNAS ingin mendistribusikan zakat produktif atau bantuan darurat, dan Dinas Sosial hendak meluncurkan intervensi penanggulangan kemiskinan, acuan mereka adalah satu, data yang sama, valid, dan by name by address.

“Bagi BAZNAS, penggunaan data tunggal ini bukan semata urusan administrasi birokrasi, melainkan sebuah revolusi moral dalam amanah umat. Zakat dan dana sosial keagamaan adalah dana titipan yang harus sampai kepada tangan yang paling berhak, atau mereka yang disebut mustahik hakiki,” ujarnya seraya menambahkan, tidak akan lagi cerita mustahuik fiktif, atau distribusi yang salah alamat.

Bagi BAZNAS, ini adalah angin segar untuk mendongkrak efektivitas program pendayagunaan. Zakat tidak lagi hanya habis untuk konsumtif jangka pendek, tetapi dapat diarahkan secara strategis untuk mengentaskan kemiskinan secara permanen—seperti melalui modal usaha, beasiswa pendidikan, atau layanan kesehatan—karena profil mustahik telah dibaca secara komprehensif dalam sistem data tunggal.

Pernyataana senada dikemukakan Kadis Sosial H. Andi Bukti Djufrie, SP, M.Si. Mantan Sekwan Kota Makassar itu menambahkan, Dinas Sosial memiliki instrumen intervensi makro, sementara BAZNAS memiliki kekuatan filantropi umat. Ketika keduanya digabungkan menggunakan basis data yang sama, maka program pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting, misalnya, dapat dikeroyok bersama-sama. 

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.

Lihat Daftar Rekening →