WhatsApp Icon

Ketua BAZNAS Makassar Bedah Zakat Profesi di Maulid Nabi Jajaran Polres Pelabuhan

28/08/2026  |  Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa

Bagikan:URL telah tercopy
Ketua BAZNAS Makassar Bedah Zakat Profesi di Maulid Nabi Jajaran Polres Pelabuhan

Ketua BAZNAS Makassar-Dr. H. Usman Sofian, MA

Zakat profesi, atau zakat pendapatan, adalah zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan, atau penghasilan rutin dari pekerjaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi itu pada 7 Juni, 23 tahun silam. Bahkan, jauh sebelumnya, yakni  pada kongres zakat internasional pertama di  Mesir, tahun 1984, para ulama mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.

Fatwa serupa juga dikeluarkan Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi, pada 1392 H. Fatwa ini juga diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk di Indonesia. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267.

Zakat profesi dalam fatwa MUI, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh  pejabat negara, pegawai atau karyawan, serta aparat keamanan. Hal serupa juga berlaku pada penerimaan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan.

Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. 

Demikian di antara yang mengemuka saat Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr. H. Usman Sofian, MH  menyampaikan sosialiasi zakat profesi, dalam pandangan ulama. Kehadiran Usman Sofian bersama Wakil Ketua I--Yusran Sofyan dan Wakil Ketua II--Abdul Azis Ilyas itu dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar jajaran Polres Pelabuhan Makassar, Kamis, 27 Agustus malam tadi.

Maulid bertemakan “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Melalui Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur” itu  dihadiri Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, SH, S.I.K, M.Si, Wakapolres Kompol H.Dr.Surono Haji Wata, dan jajarannya, serta sejumlah camat. Penceramah maulid adalah H. Muchsin Ramlan.

Di bagian lain, H. Usman Sofian mengaku, hubungan BAZNAS dengan Polres Pelabuhan sudah terjalin lama. “Kita ketahui bersama bahwa, jajaran Polres Pelabuhan Makassar sejak lama telah menyalurkan zakat profesinya melalui BAZNAS Makassar. Dan, sekarang akan dipermantap kembali,” tuturnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Usman Sofian menyebut, zakat mempunyai empat makna. Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan. Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah.

“Dari zakat itu rukun Islam ketiga. Karena rukun, maka wajib. Dari zakat itu pula dapat membantu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab,  gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil,” tuturnya.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.

Lihat Daftar Rekening →