WhatsApp Icon

Waka III BAZNAS Sebut, Masjid Harus Menjadi Pusat Ekonomi dan Perlindungan Sosial Umat

03/11/2026  |  Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa

Bagikan:URL telah tercopy
Waka III BAZNAS Sebut, Masjid Harus Menjadi Pusat Ekonomi dan Perlindungan Sosial Umat

Waka III BAZNAS (batik) samping kemeja putih bersama Ketua KPMI Sulsel (kemeja merah)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar mendukung penuh Program Sahabat Masjid. Dukungan itu mengemuka saat  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar  Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 Sector-Focused Forum Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Ballroom Lotus, Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Selasa, 3 November 2026.

Kegiatan bertemakan "Penguatan Ekosistem Perlindungan Keuangan Syariah Berbasis Komunitas" ini dihadiri Wakil Ketua III BAZNAS Kota Makassar, H. Ahyar Amnur, S.Pd. M.Pd, jajaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi DPLK Syariah, serta undangan lainnya.

H. Ahyar Amnur, PS.Pd, M.Pd mengemukakan, masjid tidak boleh hanya menjadi tempat ibadah ritual, tetapi harus menjadi pusat solusi ekonomi dan perlindungan sosial umat. "Kami di BAZNAS Kota Makassar menyambut baik Program Sahabat Masjid OJK. Ini sejalan dengan visi BAZNAS yaitu Makassar Berzakat, Makassar Berkah. Kami punya 153 kelurahan dan lebih dari 1.000 masjid lorong. Bayangkan jika setiap masjid menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) sekaligus agen literasi keuangan syariah, maka potensi zakat dan perlindungan mustahik akan luar biasa," ujarnya di sela-sela forum.

Wakil Ketua Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan itu mengakui, sebagai tindak lanjut konkret dari IIFS 2026, BAZNAS Kota Makassar meluncurkan 3 komitmen. Pertama, 1.000 Masjid Lorong Jadi UPZ dan Pusat Literasi Keuangan Syariah. Bekerja sama dengan DMI Kota Makassar, BAZNAS akan mengakselerasi pembentukan UPZ di masjid-masjid. Jamaah tidak hanya berinfak, tapi diedukasi tentang pentingnya asuransi syariah mikro dan dana pensiun syariah.

Kedua, perlindungan Syariah untuk Mustahik Binaan. Dimana, mustahik penerima modal usaha produktif dari BAZNAS (Program Makassar Makmur) akan mendapatkan fasilitas asuransi syariah mikro. Hal ini untuk memastikan usaha mereka terlindungi dari risiko kebakaran, banjir rob, dan risiko lainnya yang sering terjadi di lorong-lorong Kota Makassar.

Dan, ketiga, adalah kesejahteraan Dai dan Amil Melalui DPLK Syariah. Yaitu, BAZNAS Kota Makassar mendorong agar 100 Dai Zakat Lorong dan seluruh Amil BAZNAS memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah. Ini adalah bentuk penghargaan dan jaminan masa depan bagi para pejuang dakwah zakat.

"Kami melihat sinergi yang kuat. OJK punya regulasi dan industri keuangan syariah, DMI punya jaringan masjid, dan BAZNAS punya instrumen zakat untuk mengentaskan kemiskinan. Jika tiga kekuatan ini bersatu di Kota Makassar, InsyaAllah Makassar bisa menjadi role model nasional untuk ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas," tambahnya.

BAZNAS Kota Makassar berharap hasil dari forum ini dapat segera ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara BAZNAS, DMI, dan pelaku industri asuransi syariah untuk implementasi Program Sahabat Masjid di tahun 2027.

Seperti diketahui, BAZNAS Kota Makassar adalah lembaga negara nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah sesuai UU No. 23 Tahun 2011. Pada tahun 2026, BAZNAS Kota Makassar menargetkan pengumpulan Rp33-50 Miliar dengan fokus program pemberdayaan ekonomi mustahik, beasiswa anak lorong, dan tanggap bencana. 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.

Lihat Daftar Rekening →