WhatsApp Icon

Usman Sofian : BPJS Kesehatan itu Sepadan Prinsip Zakat

29/07/2026  |  Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa

Bagikan:URL telah tercopy
Usman Sofian : BPJS Kesehatan itu Sepadan Prinsip Zakat

Ketua BAZNAS saat membedah peran zakat, infak, dan sedekah

 

Esensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adalah gotong royong. Dimana, yang sehat membantu orang sakit. Yang mampu membantu kurang mampu melalui subsidi silang premi. Jika ditarik lebih jauh, tentunya, konsep ini memiliki napas yang sepadan, atau sejalan dengan prinsip zakat, infak, dan sedekah, atau ZIS yang menjadi gawenya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Bahkan, BAZNAS, sebagai lembaga resmi pengelola ZIS yang dibentuk negara, meyakini, jaminan kesehatan dasar adalah bagian dari upaya memerdekakan mustahik dari jeratan kemiskinan ekstrem. Karena itu,  di tengah kesibukan melayani jaminan kesehatan badan hukum yang sebelumnya bernama PT. Askes (Persero) itu justru mendedikasikan waktu khusus untuk sebuah agenda MULIA, mengedukasi mengenai pentingnya menunaikan zakat.

Untuk itu, BPJS Kesehatan mengundang Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr. H.Usman Sofian, MA menjadi narasumber pada Sosialisasi Peningkatan Pemahaman, serta Kemudahan Koordinasi Terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyaluran ZIS melalaui BAZNAS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Rabu, 29 Juli 2026 sore.

Sosialisasi mekanisme zakat yang digelar secara hybrid tersebut, Dr.H. Usman Sofian membedah tuntas  ZIS secara detil di hadapan seluruh duta BPJS Kesehatan Cabang Makassar. Termasuk, memberi pemahaman yang sejalan dengan pengelolaan dan bantuan BAZNAS.

Menurut Uso—sapaan karib Sekretaris FKUB Kota Makassar itu, jika mengacu pada fikontemporer (hal hal yang berkaitan dengan masa kini), ZIS  tidak lagi sebatas disalurkan untuk konsumsi sembako sesaat (konsumtif), melainkan didorong untuk pemberdayaan dan pemenuhan hak dasar yang berkelanjutan, atau produktif.

Sosialisasi ini juga sebagai penanda, BAZNAS dan BPJS Kesehatan mencoba membuka cara pandang baru. Dimana, membayar ZIS melalui BAZNAS kini dapat diarahkan untuk memperluas akses kesehatan masyarakat. Sebab, seringkali ada segmen masyarakat yang tidak masuk dalam kuota Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, namun juga tidak mampu membayar iuran secara mandiri. Maka, di celah inilah BAZNAS ber-DAMPAK lantaran  dapat mengambil peran strategis.

 

 

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.

Lihat Daftar Rekening →