Usman Sofian : BPJS Kesehatan itu Sepadan Prinsip Zakat
29/07/2026 | Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa
Ketua BAZNAS saat membedah peran zakat, infak, dan sedekah
Esensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adalah gotong royong. Dimana, yang sehat membantu orang sakit. Yang mampu membantu kurang mampu melalui subsidi silang premi. Jika ditarik lebih jauh, tentunya, konsep ini memiliki napas yang sepadan, atau sejalan dengan prinsip zakat, infak, dan sedekah, atau ZIS yang menjadi gawenya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Bahkan, BAZNAS, sebagai lembaga resmi pengelola ZIS yang dibentuk negara, meyakini, jaminan kesehatan dasar adalah bagian dari upaya memerdekakan mustahik dari jeratan kemiskinan ekstrem. Karena itu, di tengah kesibukan melayani jaminan kesehatan badan hukum yang sebelumnya bernama PT. Askes (Persero) itu justru mendedikasikan waktu khusus untuk sebuah agenda MULIA, mengedukasi mengenai pentingnya menunaikan zakat.
Untuk itu, BPJS Kesehatan mengundang Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr. H.Usman Sofian, MA menjadi narasumber pada Sosialisasi Peningkatan Pemahaman, serta Kemudahan Koordinasi Terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyaluran ZIS melalaui BAZNAS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Rabu, 29 Juli 2026 sore.
Sosialisasi mekanisme zakat yang digelar secara hybrid tersebut, Dr.H. Usman Sofian membedah tuntas ZIS secara detil di hadapan seluruh duta BPJS Kesehatan Cabang Makassar. Termasuk, memberi pemahaman yang sejalan dengan pengelolaan dan bantuan BAZNAS.
Menurut Uso—sapaan karib Sekretaris FKUB Kota Makassar itu, jika mengacu pada fikontemporer (hal hal yang berkaitan dengan masa kini), ZIS tidak lagi sebatas disalurkan untuk konsumsi sembako sesaat (konsumtif), melainkan didorong untuk pemberdayaan dan pemenuhan hak dasar yang berkelanjutan, atau produktif.
Sosialisasi ini juga sebagai penanda, BAZNAS dan BPJS Kesehatan mencoba membuka cara pandang baru. Dimana, membayar ZIS melalui BAZNAS kini dapat diarahkan untuk memperluas akses kesehatan masyarakat. Sebab, seringkali ada segmen masyarakat yang tidak masuk dalam kuota Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, namun juga tidak mampu membayar iuran secara mandiri. Maka, di celah inilah BAZNAS ber-DAMPAK lantaran dapat mengambil peran strategis.
Berita Lainnya
BAZNAS-UPZ Masjid Nurul Jihad Gagas Klinik Sehat Tanpa Kasir
Ketua BAZNAS Makassar Urai Lima Program Unggulan di Peringatan Maulid Nabi MDIA Bontoala
Waka I BAZNAS Hadiri Rakor Penguatan Peran Forkopimda Wujudkan Kota Makassar yang aman
Sisa Makanan Jangan Jadi Sampah, BAZNAS Makassar Dorong Gerakan Food Bank
Jajaran BAZNAS Makassar Manfaatkan Waktu Libur untuk Menata Taman
Walikota Gagas Makassar Sebagai Kota Filantropi Nasional
Waka II BAZNAS Makassar Serahkan Makan Pagi kepada Korban Kebakaran di Asrama Tentara
Ketua BAZNAS, Walikota Makassar, Ulama, dan Ormas Islam Shalat Istisqa
Walikota Makassar Munafri Arifuddin Sebut BAZNAS Tangan Kanan Pemerintah Kota
Pimpinan BAZNAS Makassar Sebut, Z Coffee Usaha Komersil dengan Misi Kemanusiaan
Hadiri Pelatihan Instrumen Penilaian Masjid, Wakil Ketua IV BAZNAS Makassar Perlu Perluas Fungsi Masjid
Walikota dan BAZNAS Beri Senyum Mustahik di Maulid Akbar Pesisir
Air Mengering, BAZNAS Makassar Sediakan Air Bersih bagi 281 Warga Lorong Salekoa
BAZNAS Perluas Jangkauan Pengumpulan ZIS di Dinas Pendidikan Makassar
Ketua BAZNAS Makassar Bedah Zakat Profesi di Maulid Nabi Jajaran Polres Pelabuhan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.
Lihat Daftar Rekening →