WhatsApp Icon

Wakil Ketua I BAZNAS Makassar Urai UU No 23 Tahun 2011 di Forum SYAFIF 2026

04/11/2026  |  Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa

Bagikan:URL telah tercopy
Wakil Ketua I BAZNAS Makassar Urai UU No 23 Tahun 2011 di Forum SYAFIF 2026

Waka I BAZNAS Makassar paling kiri jaket hitam

Di tengah dinamika yang kerap diwarnai ketimpangan sosial, dunia Islam kembali melirik sebuah pilar fundamental yang telah teruji. Ekosistem Ekonomi Syariah. Sistem ini bukan sekadar alternatif finansial, melainkan sebuah peradaban utuh yang menempatkan keadilan distributif, keberlanjutan, dan kemanusiaan sebagai poros utamanya.

Dalam mewujudkan visi besar ini, BAZNAS berdiri bukan hanya sebagai lembaga pengumpul dana ummat semata, melainkan sebagai arsitek sosial yang merancang ekosistem ekonomi umat agar kokoh, inklusif, dan berdampak.

Di sisi lain, ekosistem ekonomi syariah untuk kesejahteraan ummat perlu dibangun bersama. Karena itu, melalui kewenangan seperti diatur dalam UU 23 tahun 2011. Undang Undang ini menempatkan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, telah meletakkan fondasinya. Tinggal muzaki, pelaku usaha, akademisi, perbankan syariah, OJK, maupun lembaga zakat lainnya memperkuat dinding-dindingnya.

"Di sinilah esensi kehadiran BAZNAS. Yaitu, memastikan, tidak ada satu pun ummat yang tertinggal di belakang dalam perjalanan menuju kemakmuran yang diridhai. Dan, di forum yang begitu antusias ini, harapan kami agar, OJK, pihak perbankan syariah, dan lembaga zakat lainnya kiranya menindaklanjuti harapan BAZNAS Makassar agar tahun ini, atau tahun depan  memperbaiki, dan meningkatkan literasi institusi keuangan," tutur Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, BAZNAS Kota Makassar, H. Yusran Sofyan, SE, S.Kom, M.Si di sela sela pemaparan pada event cerdas memilih produk dan layanan keuangan syariah yang dihelat Syariah Finacial Fair (SYAFIF) 2026 di Atrium Transquare Trans Studio Mall, Ahad 1 November 2026.

Yusran Sofyan mengakui, ekosistem ekonomi syariah yang ideal, tidak bisa berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi berbagai pihak. Karena itu, BAZNAS secara strategis menjadi jembatan antara sektor keuangan sosial Islam (zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya) dengan sektor keuangan komersial.

Di bagian lain Yusran Sofyan melihat, BAZNAS Kota Makassar selalu berkinginan untuk berkolaborasi, atau bersinergi penuh dengan perbankan syariah, asuransi syariah, maupun OJK--sekaligus menjadi pengawas, sehingga lahir apa yang dinamai transparansi dan akuntabilitas yang diinginkan publik dapat terwujud. Khususnya muzakki dan munfik--atau orang yang mengeluarkan infak, atau sedekah spontan atau sukarela.

Sebelum mengakhiri pandangannya, mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan itu menambahkan, kesejahteraan dalam pandangan BAZNAS melampaui sekadar indikator makro-ekonomi atau garis kemiskinan berbasis pendapatan. Kesejahteraan ummat adalah sebuah kondisi komprehensif pada dasarnya mencakup kemandirian finansial--dimana ummat memiliki penghasilan yang layak. Didalamnya ada keadilan sosial, atau berkurangnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin melalui mekanisme redistribusi kekayaan yang masif.

"Dan, pada akhirnya BAZNAS menempatkan kepercayaan adalah bahan bakar non-finansial paling mahal yang dimiliki dalam menggerakkan ekosistem zakat, infak, maupun sedekah. Karena pada akhirnya, membersihkan harta, menenangkan jiwa, dan menanam kebaikan untuk akhirat  maka BAZNAS adalah rumahnya. Setiap kebaikan tidak hanya sampai, tetapi juga hidup dan menghidupkan harapan mustahik ," tutup mantan aktivis mahasiswa di masanya itu

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.

Lihat Daftar Rekening →