Usman Sofian : BPJS Kesehatan itu Sepadan Prinsip Zakat
29/07/2026 | Penulis: Syarifuddin Pattisahusiwa
Ketua BAZNAS saat membedah peran zakat, infak, dan sedekah
Esensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adalah gotong royong. Dimana, yang sehat membantu orang sakit. Yang mampu membantu kurang mampu melalui subsidi silang premi. Jika ditarik lebih jauh, tentunya, konsep ini memiliki napas yang sepadan, atau sejalan dengan prinsip zakat, infak, dan sedekah, atau ZIS yang menjadi gawenya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Bahkan, BAZNAS, sebagai lembaga resmi pengelola ZIS yang dibentuk negara, meyakini, jaminan kesehatan dasar adalah bagian dari upaya memerdekakan mustahik dari jeratan kemiskinan ekstrem. Karena itu, di tengah kesibukan melayani jaminan kesehatan badan hukum yang sebelumnya bernama PT. Askes (Persero) itu justru mendedikasikan waktu khusus untuk sebuah agenda MULIA, mengedukasi mengenai pentingnya menunaikan zakat.
Untuk itu, BPJS Kesehatan mengundang Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr. H.Usman Sofian, MA menjadi narasumber pada Sosialisasi Peningkatan Pemahaman, serta Kemudahan Koordinasi Terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyaluran ZIS melalaui BAZNAS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Rabu, 29 Juli 2026 sore.
Sosialisasi mekanisme zakat yang digelar secara hybrid tersebut, Dr.H. Usman Sofian membedah tuntas ZIS secara detil di hadapan seluruh duta BPJS Kesehatan Cabang Makassar. Termasuk, memberi pemahaman yang sejalan dengan pengelolaan dan bantuan BAZNAS.
Menurut Uso—sapaan karib Sekretaris FKUB Kota Makassar itu, jika mengacu pada fikontemporer (hal hal yang berkaitan dengan masa kini), ZIS tidak lagi sebatas disalurkan untuk konsumsi sembako sesaat (konsumtif), melainkan didorong untuk pemberdayaan dan pemenuhan hak dasar yang berkelanjutan, atau produktif.
Sosialisasi ini juga sebagai penanda, BAZNAS dan BPJS Kesehatan mencoba membuka cara pandang baru. Dimana, membayar ZIS melalui BAZNAS kini dapat diarahkan untuk memperluas akses kesehatan masyarakat. Sebab, seringkali ada segmen masyarakat yang tidak masuk dalam kuota Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, namun juga tidak mampu membayar iuran secara mandiri. Maka, di celah inilah BAZNAS ber-DAMPAK lantaran dapat mengambil peran strategis.
Berita Lainnya
10 Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UMI PKL di BAZNAS Makassar
Sambut Hari Merdeka, PMI Sulsel Kolaborasi BAZNAS Makassar Donor Darah Sukarela
Ketua BAZNAS Makassar Hadiri Rakor Tanggap Darurat Bencana
Pimpinan BAZNAS-Kakan Kemenag Silaturahmi, Sentil Zakat Profesi
BAZNAS dan Dinas Sosial Perkuat Program Pemkot Makassar
Wakil Ketua IV BAZNAS Makassar Ketua Tim Inovasi Pangan Lokal Cegah Stunting di Desa A’bulosibatang Maros
Kapolres Pelabuhan Makassar Sambut Baik Harapan BAZNAS Makassar
Ubah Wajah Kesejahteraan Ummat, BAZNAS Makassar - Dinas Sosial Perkuat Data Tunggal
Pimpinan BAZNAS Pererat Silaturahmi dengan Kadis Sosial Makassar
BPJS Ketenagakerjaan Ajak BAZNAS Sosialiasi Zakat bagi 81 Ribu Pekerja Muslim di Makassar
Waka III BAZNAS Makassar : Koperasi bagi Mustahik Sangat MULIA
Semangati Kemerdekaan RI ke-81, BAZNAS Makassar Sunat Gratis Anak Keluarga Dhuafa
Kejar Optimalisasi Zakat, Pimpinan BAZNAS Makassar Silaturahmi Marathon
BAZNAS Makassar Bantu Muh Al Indra Wahyudi, anak Tukang Cukur Kuliah di Taif University Arab Saudi
Anaknya Disunat Gratis, Penjual Kue Berterima Kasih ke BAZNAS Makassar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Makasar.
Lihat Daftar Rekening →